Selasa, 25 November 2014

Pukul 03.47 Admin Blogger Desa Gategori    Apa Komentar Anda?
GampongRT, Jakarta - Saat ini desa menjadi komunitas mandiri dan mempunyai peran penting di hadapan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta kepala desa sungguh-sungguh membangun politik pembangunan yang partisipatif di desanya masing-masing.

Oleh karena itu, kedudukan desa di hadapan sebagai komunitas mandiri. "Dalam konstruksi UU Desa, kemandirian desa itu hibriditas antara self governing community atau komunitas yang berpemerintahan) dan local self government (pemerintahan lokal)," tutur Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin 24 November 2014 malam.

Dia memaparkan, tingkat pertumbuhan penduduk perkotaan sebesar 2,18% per tahun lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional 1% per tahun. 

Sementara pertumbuhan penduduk di perdesaan menurun sebesar 0,64% per tahun. "Saya mengingatkan kepala desa untuk sungguh-sungguh menggenjot pembangunan desa berdasarkan kebutuhan riil masyarakat setempat," ujarnya.

Marwan juga mengungkapkan pentingnya membangun kominikasi intensif antara kementerian desa dan para kades.

"Ketika ada permasalahan di desa setiap saat bisa disampaikan ke Kementerian Desa," tandasnya.

Politikus PKB ini juga meminta masukan kepala desa terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

"Saya meminta masukan dari para kades untuk perbaikan PP yang akan datang," ujarnya.

Sumber: Sindonews

0 komentar:

Posting Komentar